a. bahwa untuk mempermudah akses bagi publik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan dan pelindungan terhadap arsip dinamis secara prinsip cepat, tepat, dan aman di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.peraturan.go.id 2019, No.58 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.