a. bahwa pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelayanan publik penyelenggaraan tugas pemerintahan, yang memerlukan pengelolaan secara baik, tanggapan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.