bahwa untuk menjamin dan memastikan pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir terlaksana dengan baik, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.