bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.