a. bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa guna memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi dan keseragaman pelaporan perlu meninjau kembali Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1243 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.