a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, selain jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum;
c. bahwa pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1102 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.