a. bahwa untuk mendukung peningkatan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Utama yang mampu mendukung tugas utama Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/731/M.KT.01/2018, tanggal 15 Oktober 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 rev.2/K-OTK/V-04 www.peraturan.go.id 2019, No.26 -2- Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.