a. bahwa untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa yang tertib, rapi, lancar, teratur, dan profesional sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional perlu dukungan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan keprotokolan yang tertib, rapi, lancar, teratur, dan profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penyelenggaraan Keprotokolan di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.