a. bahwa untuk meningkatkan tertib pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu mengatur pedoman kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.