a. bahwa untuk menjamin pemenuhan pangan segar yang aman, bermutu, dan bergizi, perlu didukung adanya persyaratan kemanan terhadap pangan segar di peredaran;
b. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat terhadap risiko pangan segar asal tumbuhan di peredaran dari residu pestisida, perlu adanya persyaratan batas maksimal residu pestisida;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan pangan segar asal tumbuhan yang aman, bermutu, dan bergizi, diperlukan pengaturan mengenai batas maksimal residu pestisida dalam pangan segar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.