a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Badan Keamanan Laut;
b. bahwa untuk memenuhi hak dan kewajiban staf khusus dan staf pribadi di lingkungan Badan Keamanan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di Lingkungan Badan Keamanan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.