a. bahwa untuk mewujudkan pembinaan karier agar dapat lebih efektif, efisien dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa untuk menjamin kualitas dan objektifitas dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Badan Keamanan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.