a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan menjamin profesionalitas Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu dilakukan penyesuaian terhadap standar kelulusan dan bobot penilaian dalam sistem sertifikasi kompetensi;
b. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi dan standar profesionalisme terkini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.