bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.