a. bahwa untuk pelindungan dan penyelamatan, arsip statis yang disimpan pada lembaga kearsipan dilakukan preservasi agar dapat diakses dan lestari;
b. bahwa pengaturan penilaian kerusakan arsip kertas diperlukan dalam penetapan kebijakan preservasi dan peningkatan aksesibilitas arsip statis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.