a. bahwa untuk melaksanakan penataan tata laksana yang efektif, efisien, dan terukur perlu adanya penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. bahwa untuk menjamin penerapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan berjalan dengan baik dan terukur serta dapat mendorong peningkatan kinerja, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2017, No.1816 -2- tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.