a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Nomor 019/TU.210/A4/1/2013 tentang Draft Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1275 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.