Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka simplifikasi, standardisasi, dan penyempurnaan pengaturan mengenai penyusunan kontrak kinerja serta penetapan persetujuan capaian kinerja pemimpin Badan Layanan Umum pada bidang layanan kesehatan, bidang layanan pendidikan, dan bidang layanan lainnya, diperlukan satu pedoman yang komprehensif untuk memastikan keselarasan dan akuntabilitas dalam penyusunan kontrak kinerja serta penetapan persetujuan capaian kinerja pemimpin Badan Layanan Umum; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310A ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, pedoman penyusunan Kontrak Kinerja dan penetapan persetujuan Capaian Kinerja Pemimpin Badan Layanan Umum diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Penyusunan Kontrak Kinerja dan Penetapan Persetujuan Capaian Kinerja Pemimpin Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.