TENT ANG PEJABAT LELANG KELAS I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai Pejabat Lelang Kelas I telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana. telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I; b. bahwa untuk pengembangan profesi Pejabat Lelang Kelas I clan meningkatkan pelayanan lelang yang lebih optimal, transparan, akuntabel, aclil, serta menjamin perlinclungan hukum kepacla Pejabat Lelang Kelas I, perlu clilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I; c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.