Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan N om gr 109 I PMK. 0 3 I 2 0 18 ten tang Pengadaan Barang dan/ atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74); 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/ atau Jasa untuk . / www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.