DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan · Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/ atau Bahan, dan/ atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum clan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah serta mendukung berkembangnya industri kecil dan menengah, perlu mengatur kembali ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.