Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 12/2025.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara dilaksanakan secara daring melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia;
b. bahwa memperhatikan pengembangan sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia melalui platform Bank Indonesia - Core Banking System (BI CBS) menggantikan sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG- eB) sebagai Aplikasi Layanan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan layanan kebanksentralan, perlu mengatur pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara Melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.