Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 30/2024.
a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyesuaian elemen data dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean ekspor, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, dan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.