Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 25/2022.
11 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
. :
a. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mengakibatkan perubahan nomenklatur ' Direktorat Surat Berharga Negara menjadi Direktorat Surat Utang Negara, dipandang perlu melakukan penyesuaian nomenklatur Direktorat Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor PER- 02/PUl2007 tentang Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Diiektur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor PER-0 l/PU/2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan P e r a m Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor PER-02/PUl2007 tentang Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Naskah yang ditampilkan adalah berkas aslinya. Metadata dan kotak Menimbang dibaca otomatis dari naskah itu, jadi untuk keperluan resmi rujuk berkasnya.
Gaya resmi Indonesia.