Konsolidasi
tentang
Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama
sebagaimana diubah oleh
11 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Data yang harus dilengkapi dalam melakukan penelitian terhadap peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara yang berada dalam tanggung jawab Bendahara adalah: a. jawaban atas daftar pertanyaan untuk menyusun laporan kerugian negara guna keperluan proses TGR; b. BAP Kepolisian setempat di TKP; c. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat tentang: 1. jumlah … 1. jumlah penyediaan dana Uang Persediaan (UP)/Gaji sesuai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); 2. jumlah uang yang telah dipertanggungjawabkan penggunaannya melalui permintaan pembayaran penggantian uang (SPP-GU); dan 3. jumlah sisa UP yang belum digunakan; d. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Data yang harus dilengkapi dalam melakukan penelitian terhadap peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara yang berada dalam tanggung jawab Pegawai Negeri bukan Bendahara adalah: a. jawaban atas daftar pertanyaan untuk menyusun laporan kerugian negara guna keperluan proses TGR; b. BAP Kepolisian setempat di TKP; c. surat keterangan pemakaian barang/pinjam BMN atas nama yang bersangkutan; d. Daftar Barang Ruangan (DBR); dan e. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Data yang harus dilengkapi dalam melakukan penelitian terhadap peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara yang disebabkan oleh Pejabat Lain dan Pegawai Tidak Tetap adalah: a. jawaban atas daftar pertanyaan untuk menyusun laporan kerugian negara guna keperluan proses TGR; b. BAP Kepolisian setempat di TKP; c. surat keterangan pemakaian barang/pinjam BMN atas nama yang bersangkutan; d. surat pengangkatan/perjanjian/kontrak kerja; e. keterangan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas kerugian negara tersebut.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, TPKN segera melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Sekretaris Negara. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Menteri Sekretaris Negara untuk memberi keputusan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pegawai Tidak Tetap. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara disampaikan kepada BPK untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melalaikan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dikenakan TGR dan sanksi disiplin Pegawai Negeri. (2) Pegawai Tidak Tetap dan Pejabat Lain yang melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melalaikan kewajibannya yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dikenakan TGR. (3) TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam sejumlah nilai tertentu dalam bentuk uang.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Setelah menerima SPGR, pelaku dapat: a. mengajukan … a. mengajukan keberatan atau pembelaan diri secara tertulis atas pembebanan ganti rugi, yang disertai dengan bukti-bukti baru kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima SPGR; b. tidak memberikan jawaban sama sekali.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal pelaku mengajukan keberatan atau pembelaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara atas nama Menteri Sekretaris Negara dapat: a. menerima sebagian atau seluruh pembelaan, dan memberitahukan kepada pelaku bahwa kewajiban mengganti kerugian negara tersebut dikurangi atau dibebaskan; atau b. menolak keberatan atau pembelaan pelaku untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi. (2) Dalam hal pelaku tidak memberikan jawaban sama sekali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf b, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara atas nama Menteri Sekretaris Negara MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal pelaku tidak setuju dengan SKPGRTP yang bersangkutan berhak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak SKPGRTP diterima. (2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Sekretaris Negara menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi Tingkat Banding (SKPGRTB) yang bersifat final. (3) Untuk menjamin pelunasan kerugian negara melalui penerbitan SKPGRTB diperlukan adanya jaminan berupa gaji/pendapatan yang pasti dan/atau harta milik pelaku. 12. Ketentuan/judul pada Bagian Keempat diubah dan Pasal 37 ditambahkan 1 huruf sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian …
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Tidak Tetap, yang penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pejabat/pegawai yang diberi tanggung jawab menggunakan/memegang kekayaan negara, diproses sesuai dengan tata cara sebagaimana yang berlaku bagi penyelesaian TGR.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Administrasi penyelesaian kerugian negara melalui TGR untuk Pegawai Negeri bukan Bendahara, pejabat lain, dan Pegawai Tidak Tetap diselenggarakan sebagai berikut: a. melakukan pemberkasan kasus kerugian negara; b. menyiapkan surat-menyurat yang berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara, termasuk surat pemberitahuan kepada KPA Satker yang belum menyampaikan laporan atas penyelesaian kerugian negara; c. mengadministrasikan pembayaran angsuran dari pemotongan gaji/pendapatan yang pasti; d. memonitor penyelesaian kerugian negara berdasarkan hasil laporan yang diterima dari KPA Satker; e. menyiapkan surat permohonan tentang penghapusan kerugian negara kepada Menteri Keuangan jika upaya penagihan dari yang bersangkutan tidak membawa hasil karena pelaku tidak mampu, meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, atau tidak dapat diketahui lagi alamatnya; dan f. menyiapkan laporan periodik yang akan disampaikan kepada BPK mengenai penyelesaian kerugian negara. 15. Ketentuan …
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Tata cara perhitungan kerugian negara dan contoh format kelengkapan administrasi berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian negara, telah disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara perhitungan kerugian negara atas Barang Milik Negara yang belum diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dikonsultasikan dengan pihak terkait.
oleh PERMEN 6/2009 · berlaku 12 Juni 2009