Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa Sekretariat Negara sebagai pengelola Barang Milik Negara, wajib mengupayakan penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungannya; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab atas pengelolaan Barang Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Bagian Anggaran 007 (Sekretariat Negara);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.