a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Tempat Rekreasi dan Olahraga yang dimiliki Pemerintah Daerah, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2004. perlu ditinjau kembali/direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.