a. bahwa untuk mendukung terselengaranya pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, perlu tersedia dan terpeliharanya sarana dan prasarana perhubungan dengan melibatkan partisipasi para pengguna jasa perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan dengan berlandaskan kewenangan Provinsi disektor perhubungan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.