a. bahwa dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD Provinsi sebagai implementasi Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004, dapat dilakukan dengan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan ekonomi melalui kerja sama lintas wilayah Kabupaten/Kota dengan program kerja sama yang saling menguntungkan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a di atas tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Kerjasama Saling menguntungkan Lintas Wilayah dan 168 Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.