a. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor;
b. bahwa sejalan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai kewenangan Provinsi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.