a. bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang terbentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan di bidang hukum sebagai perwujudan tanggung jawab pelaksanaan Otonomi Daerah baik secara substansial maupun prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis dan didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang bersifat mengikat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.