a. bahwa saat ini jumlah transaksi maupun nilai nominal pengiriman uang baik di dalam wilayah Republik Indonesia, dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia, maupun dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan; b. bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan usaha pengiriman uang; c. bahwa agar kegiatan usaha pengiriman uang dapat dilakukan secara lancar dan aman bagi seluruh pihak terkait, dan kegiatan usaha pengiriman Uang dapat memberikan dampak optimal bagi perkembangan ekonomi nasional, serta untuk mencegah agar kegiatan pengiriman uang tidak dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan pencucian uang, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha pengiriman uang; d. bahwa … -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha pengiriman uang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.