a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, diperlukan perbankan nasional yang tangguh dan efisien;
b. bahwa sebagai bagian dari perbankan nasional, kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat perlu diperkuat untuk mewujudkan industri yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.