a. bahwa kelangsungan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tergantung dari kemampuan dalam melakukan penanaman dana dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip kehati-hatian berupa pemenuhan kualitas aktiva dan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai;
b. bahwa kewajiban penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva perlu diberlakukan terhadap aktiva produktif dan aktiva non produktif;
c. bahwa ketentuan mengenai kualitas aktiva, pembentukan penyisihan penghapusan aktiva merupakan ketentuan yang saling terkait sehingga dipandang perlu untuk menyatukan ketentuan tersebut dalam satu pengaturan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang kualitas aktiva bagi bank yang melaksanakan kegiatan …. - 2 - kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.