a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat wajib mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; b. bahwa dalam rangka transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, diperlukan informasi keadaan keuangan dan informasi lainnya kepada publik secara berkala, akurat dan benar; c. bahwa Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat yang berlaku belum sepenuhnya disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; d. bahwa … -2- d. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.