a. bahwa dalam rangka penetapan kebijakan moneter, pemantauan stabilitas sistem keuangan, dan pemantauan kondisi bank yang lebih efektif, diperlukan data dan informasi bank yang akurat, lengkap, dan tepat waktu;
b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan industri keuangan khususnya industri perbankan, diperlukan penambahan informasi yang disampaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menyesuaikan sistem penyampaian dan tata cara penyusunan beberapa laporan bank umum serta mengatur kembali ketentuan tentang laporan berkala bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.