a. bahwa untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa siklus keuangan Indonesia masih dalam fase pemulihan menuju kepada fase ekspansif, sehingga diperlukan peningkatan penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif agar dapat berkontribusi lebih tinggi pada pemulihan ekonomi dan mendorong siklus keuangan mencapai titik optimalnya;
c. bahwa untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.