a. bahwa untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan perorangan berpenghasilan rendah, Bank Indonesia perlu mengatur rasio pembiayaan inklusif makroprudensial;
b. bahwa untuk mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, perlu mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.