a. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan praktik terbaik (best practices);
b. bahwa untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, diperlukan kebijakan standar nasional dalam penyelenggaraan sistem pembayaran;
c. bahwa kebijakan standar nasional diarahkan untuk mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan - 2 - Peraturan Bank Indonesia tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.