a. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor -2- 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.