a. bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran;
b. bahwa pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, dilakukan untuk menyediakan uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional;
c. bahwa dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dengan pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perlu dilakukan pengaturan secara lengkap dan komprehensif dalam 1 (satu) peraturan perundang-undangan; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Uang Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.