a. bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan perekonomian nasional yang perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian makro dan sistem keuangan;
b. bahwa pengaturan kegiatan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing, baik yang berjangka panjang maupun pendek, harus sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan nasional serta pasar keuangan domestik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.