a. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung oleh pasar keuangan yang likuid dan efisien, termasuk di dalamnya pasar uang;
c. bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar uang;
d. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
e. bahwa surat berharga komersial merupakan salah satu instrumen pasar uang yang perlu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional; - 2 -
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.