a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dibutuhkan langkah penguatan kerangka operasional kebijakan moneter dan penguatan manajemen likuiditas bank melalui perubahan perhitungan pemenuhan giro wajib minimum;
b. bahwa perubahan perhitungan tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, dan mengurangi volatilitas suku bunga;
c. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum primer secara rata-rata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank - 2 - Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.