a. bahwa sejalan dengan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter yang dilakukan salah satunya melalui pengaturan lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;
b. bahwa dalam rangka pengendalian moneter, Bank Indonesia juga memerlukan data dan informasi terkait uang kertas asing yang masuk ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;
c. bahwa pengaturan mengenai perizinan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia juga sejalan dengan upaya mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam mewujudkan gerakan nasional nontunai dan penerapan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.