a. bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial;
b. bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial;
c. bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan, tata kelola, efektivitas, dan efisiensi dalam memberikan perizinan kepada bank umum, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan secara terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.