a. bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi yang sangat pesat terus mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
b. bahwa inovasi dimaksud mengakibatkan produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks sehingga meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
c. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional; - 2 -
d. bahwa perlu adanya harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai penerapan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dalam penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.