a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang dalam dan sehat dengan tersedianya likuiditas di pasar keuangan domestik antara lain melalui aktivitas lindung nilai dalam upaya untuk memitigasi risiko pergerakan nilai tukar Rupiah;
c. bahwa dalam rangka mendorong pendalaman pasar keuangan, Bank Indonesia mengembangkan aktivitas lindung nilai yang terkait dengan kegiatan ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.