a. bahwa pengelolaan kelembagaan bank yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;
b. bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);
c. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah, diperlukan kerjasama antara bank umum syariah dengan bank umum konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah; Mengingat… - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.