a. bahwa dalam rangka peningkatan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional, perlu dilakukan penataan terhadap pengaturan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal sebagai salah satu kegiatan usaha bank;
b. bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan usaha bank dan dinamika global, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal;
c. bahwa sejalan dengan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan penyertaan modal dan perkembangan standar internasional, perlu dilakukan harmonisasi ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.